Sebagai penulis yang ahli dalam bidang ilmu pengetahuan, maka saya ingin memperkenalkan Anda pada konsep "3 Dimensi Ideologi Pancasila". Ideologi Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang secara resmi dipilih oleh para founding fathers pada 18 Agustus 1945. Pancasila memiliki lima asas dasar yang mana dimensinya digali kembali oleh para ilmuwan dan akademisi dalam konsep 3 dimensi ideologi Pancasila. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang 3 dimensi tersebut.
Pendahuluan
Pancasila adalah ideologi yang menjadi dasar Negara Indonesia dan dijadikan identitas nasional. Ideologi ini mempunyai lima asas yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, para akademisi dan ilmuwan telah menggali lebih dalam dan menemukan 3 dimensi ideologi Pancasila.
Dimensi Pertama: Dimensi Yuridis-Normatif
Dimensi pertama dari 3 dimensi ideologi Pancasila adalah dimensi yuridis-normatif. Dimensi ini mengacu pada konstitusi Indonesia yang berbasis Pancasila. Pancasila sebagai ideologi digunakan untuk membuat undang-undang dasar, peraturan pemerintah, dan sistem hukum di Indonesia. Dimensi ini juga menunjukkan bahwa Pancasila adalah hukum tertinggi di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa saja contoh undang-undang yang berbasis Pancasila?
Beberapa contoh undang-undang yang berbasis Pancasila di Indonesia antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Komnas HAM, dan Undang-Undang Kewarganegaraan.
2. Apakah Pancasila adalah hukum tertinggi di Indonesia?
Ya, Pancasila adalah hukum tertinggi di Indonesia.
Dimensi Kedua: Dimensi Struktural-Institusional
Dimensi kedua dari 3 dimensi ideologi Pancasila adalah dimensi struktural-institusional. Dimensi ini menunjukkan bahwa Pancasila dipakai sebagai dasar sistem institusi, seperti sistem politik, ekonomi, dan sosial. Dimensi ini memperlihatkan kelembagaan negara yang didirikan dalam perundang-undangan yang telah terbentuk pada Dimensi Yuridis-Normatif di atas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah Pancasila dipakai sebagai dasar sistem ekonomi juga?
Ya, Pancasila dipakai sebagai dasar sistem ekonomi Indonesia.
2. Bagaimana Pancasila dipakai dalam sistem politik Indonesia?
Pancasila dipakai sebagai dasar sistem politik dengan cara mengatur sistem pemilihan umum dan pembangunan nasional.
Dimensi Ketiga: Dimensi Fungsional-Eksemplifikatif
Dimensi ketiga dari 3 dimensi ideologi Pancasila adalah dimensi fungsional-eksemplifikatif. Dimensi ini mengacu pada praktik dan perilaku yang diambil dari Pancasila dan dicontohkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kebersamaan dalam kebudayaan, toleransi, kedamaian, dan persatuan. Dimensi ini sejalan dengan konsep sosial budaya yang terdapat dalam Pancasila dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Bagaimana kita dapat menunjukkan kebersamaan dalam kebudayaan berdasarkan Pancasila?
Kebersamaan dalam kebudayaan dapat dilakukan dengan cara menjaga dan menghargai keberagaman agama, adat, dan budaya di Indonesia. Semua warga negara diharapkan dapat hidup secara harmoni dan saling menghargai.
2. Apa yang dimaksud dengan implementasi konsep sosial budaya dalam kehidupan sehari-hari?
Implementasi konsep sosial budaya dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan cara menjaga lingkungan, bersikap dan bertingkah laku ramah, serta terbuka terhadap perbedaan.
Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi yang terdiri dari lima asas dan digunakan sebagai dasar Negara Indonesia. Para akademisi dan ilmuwan baru-baru ini menemukan 3 dimensi ideologi Pancasila yang lebih dalam. Tiga dimensi tersebut ada yuridis-normatif, struktural-institusional, dan fungsional-eksemplifikatif. Dimensi tersebut memiliki peran penting dalam pembentukan sistem hukum Indonesia, kelembagaan negara, dan implementasi konsep sosial budaya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya sekadar ideologi yang dijadikan dasar Negara Indonesia, tetapi juga menjadi nilai dan norma yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari warga negara Indonesia.